Nama : Yoga Oktavianti.w.
Npm : 19210820
IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA
Fungsi
iklan sebagai pembeli informasi dan pembentukan opini
Salah satu topik dari etika
bisnis yang banyak mendapat perhatian sampai sekarang, yaitu mengenai iklan.
Sudah umum diketahui bahwa abad kita ini adalah abad informasi. Iklan memainkan
peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk
kepada masyarakat. Karena kecenderungan yang berlebihan untuk menarik konsumen
agar membeli produk tertentu dengan memberi kesan dan pesan yang berlebihan
tanpa memperhatikan berbagai norma dan nilai moral, iklan sering menyebabkan
citra bisnis tercemar sebagai kegiatan tipu menipu, dan karena itu seakan
antara bisnis dan etika ada jurang yang tak terjembatani.
Kebudayaan masyarakat modern
adalah kebudayaan massa, kebudayaan serba instant dan kebudayaan serba tiruan.
Iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang
bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak di jual kepada konsumen. Dengan
ini iklan berfungsi mendekatkan konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh
kegiatan bisnis adalah agar barang yang telah dihasilkan bisa di jual kepada
konsumen. Pada hakikatnya secara positif iklan adalah suatu metode yang
digunakan untuk memungkinkan barang konsumen dapat dijual kepada konsumen.
Beberapa persoalan etis periklanan
Ada beberapa persoalan etis yang
ditimbulkan oleh iklan, khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif
non-rasional. Pertama, iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia. Dalam
banyak kasus ini jelas sekali terlihat. Iklan membuat manusia tidak lagi
dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk membeli produk
tertentu. Banyak pilihan dan pola konsumsi manusia modern sesungguhnya adalah
pilihan iklan. Manusia didikte oleh iklan dan tunduk pada kemauan iklan,
khususnya iklan manupulatif dan persuasif yang tidak rasional. Ini justru
sangat bertentangan dengan imperatif moral Kant bahwa manusia tidak boleh
diperlakukan hanya sebagai alat demi kepentingan lain di luar dirinya, termasuk
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Pada fenomena iklan manipulatif,
manusia benar-benar menjadi objek untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya
dan tidak sekedar di beri informasi untuk membantunya memilih produk tertentu.
- Kedua, dalam kaitan dengan itu, iklan
manipulatif dan persuasif non-rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan
akibat manusia modern menjadi konsumtif. Secara ekonomis hal ini tidak baik
karena dengan demikian akan menciptakan permintaan ikut menaikkan daya beli
masyarakat. Bahkan, dapat memacu prduktivitas kerja manusia hanya memenuhi
kebutuhan hidupnya yang bertambah dan meluas itu. Namun, di pihak lain muncul
masyarakat konsumtif, di mana banyak dari apa
yang dianggap manusia sebagai kebutuhannya sebenarnya bukan benar-benar
kebutuhan.
- Ketiga, yang menjadi persoalan etis
yang serius adalah bahwa iklan manipulatif dan persuasif non-rasional malah
membentuk dan menentukan identitas atau citra memiliki barang sebagaimana
ditawarkan iklan. Ia belum merasa diri penuh kalau belum memakai minyak rambut
seperti diiklankan bintang film terkenal, dan seterusnya. Identitas manusia
modern lalu hanyalah identitas massal, serba sama, serba tiruan, serba polesan,
serba instan.
- Keempat, bagi masyarakat Indonesia
dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang tinggi, iklan merongrong rasa
keadilan sosial masyarakat. Iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat
ironis dengan kenyataan sosial di mana banyak anggota masyarakat masih berjuang
untuk sadar hidup. Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas
dengan sesamanya yang miskin.
- Kendati dalam kenyataan praktis sulit
menilai secara umum etis tidaknya iklan tertentu, ada baiknya kami paaparkan
beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan. Pertama, iklan
tdak boleh menyampaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
Masyarakat dan konsumen tidak boleh diperdaya oleh iklan untuk membeli produk
tertentu. Mereka juga tidak boleh dirugikan hanya karenatelah diperdaya oleh
iklan tertentu. Kedua, iklan wajib menyampaikan semua informasi tentang produk
tertentu, khususnya menyangkut keamanan dan keselamatan manusia. Ketiga, iklan
tidak boleh mengarah pada pemaksaan, khususnya secara kasar dan
terang-terangan. Keempat, iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang
bertentangan dengan moralitas: tindak kekerasan, penipuan, pelecehan seksual,
diskriminasi, perendahan martabat manusia dan sebagainya.
Makna etis menipu dalam iklan
Entah sebagai pemberi informasi
atau sebagai pembentuk pendapat umum, iklan pada akhirnya membentuk citra
sebuah produk atau bahkan sebuah perusahaan di mata masyarakat. Citra ini
terbentukk bukan terutama karena bunyi atau penampilan iklan itu sendiri,
melainkan terutama terbentuk oleh kesesuaian antara kenyataan sebuah produk
yang diiklankan dengan apa yang disampaikan dalam iklan itu, entah secara
tersurat ataupun tersirat. Karena itu, iklan sering dimaksudkan sebagai media
untuk mengungkapkan hakikat dan misi sebuah perusahaan atau produk.
Prinsip etika bisnis yang paling
relevan di sini adalah prinsip kejujuran, yakni mengatakan hal yang benar dan
tidak menipu. Prinsip ini tidak hanya menyangkut kepentingan banyak orang,
melainkan juga pada akhirnya menyangkut kepentingan perusahaan atau bisnis
seluruhnya sebagai sebuah profesi yang baik.
Secara singkat dapat disimpulkan
bahwa iklan yang dan karena itu secara moral
adalah iklan yang secara sengaja menyampaikan pernyataan yang tidak
sesuai dengan kenyataan dengan maksud menipu atau yang menampilkan pernyataan
yang bisa menimbulkan penafsiran yang keliru pada pihak konsumen yang
sesungguhnya berhak mendapatkan informasi yang benar apa adanya tentang produk
yang ditawarkan dalam pasar. Dengan kata lain, berdasarkan prinsip kejujuran,
iklan yang baik dan diterima secara moral adalah iklan yang mem beri pernyataan
atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
Kebebasan Konsumen
Setelah kita melihat fungsi
iklan, masalah etis dalam iklan, dan makna etis dari menipu dalam iklan, ada
baiknya kita singgung sekilas mengenai peran iklan dalam ekonomi, khususnya
pasar. Iklan merupakan suatu aspek pemasaran yang penting, sebab iklan
menentukan hubungan antara produsen dan konsumen. Secara lebih konkrit, iklan
menentukan pula hubungan penawaran dan permintaan antara produsen dan pembeli,
yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.
Kode etik periklananan tentu saja
sangat diharapkan untuk membatasi pengaruh iklan ini. Tetapi, perumusan kode
etik ini harus melibatkan berbagai pihak: ahli etika, konsumen (atau lembaga
konsumen), ahli hukum, pengusaha, pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat
tertentu, tanpa harus berarti merampas kemandirian profesi periklanan. Yang
juga penting adalah bahwa profesi periklanan dan organisasi profesi periklanan
perlu benar-benar punya komitmen moral untuk mewujudkan iklan yang baik bagi
masyarakat. Namun, kalau ini pun tidak memadai, kita membutuhkan perangkat
legal politis, dalam bentuk aturan perundang-undangan tentang periklanan
beserta sikap tegas tanpa kompromi dari pemerintah, melalui departemen terkait,
untuk menegakkan dan menjamin iklan yang baik bagi masyarakat.
ETIKA PASAR BEBAS
Keuntungan
moral pasar bebas
Pasar bebas adalah system ekonomi
yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat
pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan
fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu
bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan
ekonomi yang memungkinan untuk itu. Dengan kata lain, betapun etisnya etika
pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berklaku sangat bertentangan dengan
nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya
pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis
yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara
transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik
dan etis.
Ini berarti, supaya bisnis dapat
dijalankan secara baik dan etis, dibutuhkan puluh perangkat hokum yang baik dan
adil. Harus ada aturean main yang fair, yang dijiwai oleh etika dan moralitas.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk menjamin sebuah
system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah
yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan
prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain, syarat utama
bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi
kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil
juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada
aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan
setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang melanggar
aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan
kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus
social dan ekonominya.
Di pintu gerbang era berlakunya
Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi
kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri
dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri,
khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu, Indonesia
belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun,
sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan
ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan
mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus saja rentan
menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini
mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung
pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan
suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk
menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang dihadapi
Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya
negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan
dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era
pasar bebas ini.
MODAL
Pengertian Monopoli
Monopoli adalah suatu penguasaan
pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai
penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang
ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana dengan PT PLN, apakah
itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah
praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa
dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan
listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga
dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara
yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.
Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri
beberapa hal, yaitu :
·
Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh
sebagian pihak saja
·
Produk
yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
·
Pelaku
praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
·
Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar
OLIGOPOLI
Oligopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya,
Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini
menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh
perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini
membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing
lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat
menguntungkan para pemilik modal yang banyak. Pasar oligopoli adalah suatu
bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen
yang menguasai permintaan pasar.
Suap
Suap adalah pemberian sesuatu
yang bernilai dengan tujuan memengaruhi kewajiban hukum si penerima dan
akhirnya menguntungkan si pemberi. Suap dapat membelokkan jalan hokum, Suap
dapat menguntungkan orang yang salah dan merugikan orang yang tidak salah dan membelokkan
jalan hukum bahkan bisa membunuh orang benar Suap dapat memutarbalikkan perkara
orang benar dan keadilan, membuat orang benar terjepit dan hak orang miskin
tidak dibela.
Undang – undang anti monopoli
·
Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia, yaitu
: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek
Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada
awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di
saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi
perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan
karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan
meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan)
mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu
didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari
undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat
bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga
ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan
pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan
berkembang dari waktu kewaktu. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999
memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).
Dampak dari dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat
positif bagi para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin
sehat dalam bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan
pasar secara mutlak oleh para konglomerat. Hal ini sesuai dengan tujuan
dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :
a.
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat
b.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui
pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian
kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah
dan pelaku usaha kecil
c.
Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
d.
Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam
kegiatan usaha
·
Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap
hak-hak Konsumen Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah
dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang
dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun
1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih
kondusif. Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan
Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :
a.
Pengawasan terhadap “Perjanjian yang dilarang”,
yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama
mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat
menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti
perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup,
oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan),
dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
b.
Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”,
yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan,
pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat.
c.
Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku
usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi
pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Cara kerja KPPU yaitu membuktikan ada tidaknya kecurangan dalam persaingan
usaha, lalu kemudian mempertanyakan eksistensi perbuatan yang dilakukan dan
dengan melihat dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Reverensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar