NAMA :
YOGA OKTAVIANTI.W.
NPM :
19210820
A. Macam-Macam Hak Pekerja
- Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu
hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak
bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan
perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.
- Hak atas Upah yang AdiL
Dengan hak atas upah yang adil
sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak
mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding
dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan
hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan.
- Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting
dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu
wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
- Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan
dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam
perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin
cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan
kerja.
- Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika
seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga
melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar
pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya,
atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur
dan meminta maaf.
- Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa
semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair.
Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna
kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan
perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih
lanjut.
- Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
- Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja
harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa
untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan
korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk
tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau
atasan.
B.
Whistle Blowing
Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun
bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
- Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi.
2. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
C.
BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Berdasarkan kenyataan yang tidak dibantahkan bahwa
bisnis merasuki seluruh kehidupan semua manusia, maka dari perspektif etis,
bisnis diharapkan bahwa dituntut untuk menawarkan sesuatu yang berguna bagi
manusia dan tidak sekadar menawarkan sesuatu yang merugikan hanya demi
memperoleh keuntungan. Termasuk didalamnya para pelaku bisnis dilarang untuk
menawarkan sesuatu yang dianggap merugikan manusia.
1. Hubungan Produsen dan Konsumen
Ada beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah
kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual
setiap pihak dalam suatu kontrak yaitu:
- Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati.
- Tidak ada pihak yang secara sengaja memberikan fakta yang salah atau memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain.
- Tidak ada pihak yang boleh dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu
- Kontrak juga tidak mengikat bagi pihak manapun untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju
pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
- Dalam hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
- Dalam kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara profesional
Adapun aturan-aturan hubungan produsen dan konsumen
adalah:
- Produsen wajib memenuhi semua ketentuan yang melekat baik pada produk yang ditawarkan maupun pada iklan tentang produk itu.
- Produsen punya kewajiban untuk menyikapkan semua informasi yang perlu diketahui oleh semua konsumen tentang sebuah produk.
- Kewajiban untuk tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan.
Dari ketiga aturan-aturan diatas terlihat jelas bahwa
informasi tentang produk memainkan peranan penting. Dalam banyak kasus
informasi adalah dasar bagi konsumen untuk memutuskan membeli sebuah produk.
2. Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya
hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku
ekonomi, termasuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk dalam pasar.
Selain itu, salah satu langkah yang dirasakan sangat berpengaruh adalah Gerakan
Konsumen. Gerakan ini terutama lahir karena dirasakan adanya penggunaan
kekuatan bisnis secara tidak fair. Gerakan kosumen juga lahir karena
pertimbangan sebagai berikut:
- Produk yang semakin banyak di satu pihak menguntungkan konsumen karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka, namun di pihak lain juga membuat pilihan mereka menjadi rumit.
- Jasa kini semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang benar-benar dibutuhkannya.
- Kebutuhan iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern yang melalui berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang sangat besar bagi kehidupan konsumen.
- Kenyataan menunjukan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhatikan secara serius oleh produsen.
- Dalam hubungan jual beli yang didasarkan oleh kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
3. Konsumen adalah Raja
Dengan adanya presepsi “konsumen adalah Raja” bagi
sebagian masyarakat atau konsumen sebenrnya tidaklah benar karena konsumen atau
masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang kekecewaan baik pada janji
atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai perusahaan atau produsen.
Kenyataan ini sesungguhnya memberikan isyarat paling kurang 2 hal, yaitu:
- Pasar yang bebas dan terbuka pada ahkirnya menempatkan konsumen benar-benar sebagai raja
- Prinsip-prinsip etika seperti kejujuran , tanggung jawab dan kewajiban untuk melayani konsumen secara baik dan memuaskan, mempunyai tempat pijakan yang nyata dalam bisnis global yang bebas dan terbuka.
Itu berarti pada akhirnya etika bisnis semakin
dianggap serius oleh para pelaku bisnis modern yang kompetitif. Dengan kata
lain, kenyataan bahwa dalam pasar yang bebas dan terbuka hanya mereka yang
unggul, termasuk unggul dalam melayani konsumen secara baik dan memuaskan, akan
benar-benar keluar sebagai pemenang. Maka kalau pasar benar-benar adalah sebuah
medan pertempuran, pertempuran pasar adalah pertempuran keunggulan yang fair,
termasuk keunggulan nilai yang menguntungkan banyak pihak termasuk konsumen.
Perlindungan Konsumen adalah
segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum
kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
- Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
- Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
- Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
- Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat bisnis. Pelaku
bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dan bersikap
netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran melindungi
konsumen dari tindakan produsen. Hubungan Produsen Dan Konsumen. Antara
Produsen Dan Konsumen memiliki “Hak Kontraktual” yaitu Hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak
lain.
Kewajiban Produsen :
- Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
- Menyingkapkan semua informasi
- Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen :
- Produk yang semakin banyak dan rumit
- Terspesialisasinya jenis jasa
- Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
- Keamanan produk yang tidak diperhatikan
- Posisi konsumen yang lemah
Referensi
:
·
http://www.satulayanan.net/layanan/keluhan-konsumen/pengertian-dan-tujuan-perlindungan-konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar